Sebanyak 3.000 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggak pajak. Plt Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, mengatakan, sebagian besar kendaraan tersebut merupakan roda dua.
"Ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3.000-an lebih yang tidak bayar pajak," ujar Eko, Selasa (25/3/2025).
Menanggapi hal ini, Pemkab Bogor berencana memberikan sanksi bagi pegawai yang menggunakan kendaraan dinas namun lalai dalam kewajiban pajaknya.
Eko menjelaskan bahwa sesuai arahan bupati, kendaraan dinas yang menunggak pajak akan ditarik dari pegawai yang bersangkutan.
Jika pajak tidak dibayarkan, fasilitas kendaraan dinas tidak akan diberikan lagi.
"Arahan dari bupati bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik, jadi tidak diberikan lagi fasilitas. Jadi dari SKPD mana nanti kita tarik kalau mereka tidak membayar pajak," katanya.
Posting Komentar