Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut pada Rabu 3 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat, termasuk rumah ketiga tersangka.

Pengamat Ekonomi Sosial Nurmadi H. Sumarta mengatakan, sebenarnya kasus korupsi, mark up dan permainan program MBG sudah jelas di depan mata. Seperti jenis barang yang tidak relevan kebutuhan dan nilai kontrak yang sangat ugal-ugalan tidak wajar. 

"Bisa dikatakan penanganan kasus tersebut berlarut dan terlambat sehingga kebocoran pengadaan sudah terlalu besar," kata Nurmadi kepada RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Nurmadi, Dadan diduga bisa leluasa melakukan tindakan tersebut karena mendapat bekingan dari bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Padahal sudah lama tata kelola MBG amburadul. Dari masalah keracunan, kualitas menu rendah, makanan basi, dugaan korupsi, maupun distribusi tanpa pemetaan kebutuhan penerima manfaat," kata Nurmadi.

Nurmadi menegaskan banyak pejabat warisan Jokowi yang justru bermasalah dengan hukum hingga menyandera pemerintahan Prabowo Subianto.

"Perlu diusut aliran dananya, agar kasusnya menjadi terang benderang," kata Nurmadi.

Sumber: rmol

Post a Comment

BERITA YANG DISARANKAN :

BERITA YANG DISARANKAN :